Majalah As-sunnah

عَنْ أَمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُمَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَنْ أَحْدَثَ

Tetangga saya, anak perempuanya kawin lari. Dia mengambil wali dari keluarga calon suaminya.Wali, mahar dan walimah tidak diketahui oleh pihak perempuan. Setelah

Rasulullah ﷺ mulai mengatur hubungan antar individu di Madinah sesudah menetap di sana. Berkait hal ini, Rasulullah ﷺ menulis sebuah peraturan yang

لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فِى الْبِلَادِۗ مَتَاعٌ قَلِيْلٌ ۗ ثُمَّ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗوَبِئْسَ الْمِهَادُ Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.