Jika diperlukan, misalnya ada kelainan pada gigi dan perlu diperbaiki, maka ini dibolehkan. (Sebaliknya), jika tidak diperlukan, maka tidak boleh merapikannya.
Bahkan ada larangan dan ancaman meruncingkan1) dan merenggangkan gigi untuk memperindah, karena semua itu termasuk perbuatan sia-sia dan merubah ciptaan Allah عزوجل. Sedangkan jika dibutuhkan, misalnya untuk pengobatan, menghilangkan kelainan atau kebutuhan lainnya, seperti tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki dan meluruskannya, maka tidak mengapa.
(Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, hlm. 476-477)
Footnote:
-
- Dalam sebuah hadits Riwayat Abu Dawud :
عن أبي ريحانة قال بلغنا أن رسول الله ﷺ نهي عن الوشر
- Dari Abu Raihanah, dia mengatakan:”Telah sampai berita kepada kami, bahwa Rasulullah melarang menajamkan gigi …” (HR Riwayat Abu Dawud. Lihat Shahih Abi Dawud, no. 5126), Red.